Gaya Foto yang DILARANG bagi ASN Jelang Pemilu 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan sembilan bonus new member 100 gaya ini selama masa Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Gaya Foto yang Dilarang
Selama masa Pemilu, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:

Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan
Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua
Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *