Firli dan Sejumlah Pimpinan KPK Tak Hadiri Pemeriksaan Dewas Hari Ini

Firli dan Sejumlah Pimpinan KPK Tak Hadiri Pemeriksaan Dewas Hari Ini

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan lainnya hari ini, Jumat (27/10/2023). Mereka sejatinya hendak dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuan Sbobet Firli dengan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Hanya saja, Dewas KPK menyebut, hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dapat dimintai keterangan hari ini. Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak dapat menghadiri pemeriksaan. Hal itu diketahui Dewas berdasarkan konfirmasi sekretaris pimpinan KPK.

“Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Jumat (27/10/2023). Pimpinan KPK lainnya urung hadir pemeriksaan Dewas KPK karena sejumlah alasan.

“Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November,” ujar Albertina.

Albertina belum membeberkan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Disampaikan Albertina, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya akan didiskusikan Dewas. Sementara itu, dia menekankan Dewas KPK juga tak bisa menghadirkan paksa para pimpinan untuk dimintai keterangan.

“Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan,” ungkap Albertina.

Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL. Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL. Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.

KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli. KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.

“Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *